Fix! Kegiatan Industri Akan Beroperasi Mulai 10 September, Setiap Perusahaan Wajib Punya Syarat Ini

Fix! Kegiatan Industri Akan Beroperasi Mulai 10 September, Setiap Perusahaan Wajib Punya Syarat Ini

Mulai 10 September, kawasan industri sudah boleh beroperasi kembali--dailytips.id

 


Mulai 10 September, kawasan industri sudah boleh beroperasi kembali||dailytips.id

POSTINGNEWS: Industri yang akan melangsungkan kegiatan dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan tersebut diberlakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perindustrian.

 

Edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dengan “SE” Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19″.

 

Penerbitan SE ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Sertifikat vaksin Covid-19 Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Begini Solusinya

 

Menperin menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

 

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (03/09/2021).

 

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

BACA JUGA:Diisukan Covid-19, Begini Kondisi Terakhir Ustad Yahya Waloni: Saya Tak Peduli Jika Suntikannya Beracun?

 

“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

 

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

+++++

 

“Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021,” terang Menperin.

 

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

 

Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Wajib Dimiliki Para Penumpang Pesawat, Sudah Mulai Berlaku ya!

 

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

 

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

BACA JUGA:Sudah Boleh! Wisatawan Negara Lain Berlibur ke Singapura Mulai September 2021 ini, Begini Syaratnya!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: