Bantuan Biaya Pendidikan KJP Plus dan KJMU Sudah Cair Secara Bertahap, Segini Besaran Dana yang Akan Diterima
Foto: Ilustrasi by Pexels-Ron Lach-pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh akun Dinas Pendidikan Provinisi DKI Jakarta dari akun Instagram resminya.
Adapun pencairan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 30 Mei 2023 dengan jumlah penerima 664.936 KJP Plus dan 14.966 penerima untuk KJMU.
BACA JUGA:Heboh! Bocah SD Pindah ke SLB Karena Tak Kuat Dibully, Begini Fakta yang Sebenarnya
Bagi para penerima KJP Plus maupun KJMU bisa mengecek rekening Bank DKI secara berkala untuk memastikan dana bantuan biaya pendidikan telah cair. Dikutip dari akun Instagram @disdikdki berikut besaran dana yang akan diterima.
1. Jenjang Pendidikan SD/ MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 307.214 peserta didik. Adapun besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 250 ribu per bulan (Dana Rutin Rp 135 ribu dan Dana Berkala Rp 115 ribu). Selain itu terdapat tambahan SPP SD/ MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
2. Jenjang Pendidikan SMP/ MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/ MTs sebanyak 184.343 peserta didik. Adapun besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan (Dana Rutin Rp 185 ribu dan Dana Berkala Rp 115 ribu). Selain itu terdapat tambahan SPP SMP/ MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
3. Jenjang Pendidikan SMA/ MA
Jumlah penerima jenjang SMA/ MA sebanyak 64.486 peserta didik. Adapun besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 420 ribu per bulan (Dana Rutin Rp 235 ribu dan Dana Berkala Rp 185 ribu). Selain itu terdapat tambahan SPP SMA/ MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.
BACA JUGA:Cepetan Cek! Bansos BPNT Mei-Juni 2023 Mulai Cair Lewat Bank di Bawah Ini!
4. Jenjang Pendidikan SMK
Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 107.027 peserta didik. Adapun besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 450 ribu per bulan (Dana Rutin Rp 235 ribu dan Dana Berkala Rp 215 ribu). Selain itu terdapat tambahan SPP SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber