Apa Saja Syarat-Syarat Daftar Haji? Yang Jelas Usia 12 Sudah Boleh Daftar
Rabu 31-05-2023,23:56 WIB
Foto: Getty Images--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Syarat untuk mendaftar
haji di
Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu
haji reguler,
haji khusus (OHN Plus), dan
haji furoda.
haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara
haji khusus diorganisir oleh pihak swasta dengan izin dari Kementerian Agama.
haji furoda adalah program
haji dengan kuota undangan langsung dari Pemerintah
Arab Saudi.
Untuk mendaftar
haji reguler, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor D/28/2016:
1. Calon jemaah harus beragama
Islam.
2. Usia minimal calon jemaah adalah 12 tahun saat mendaftar.
3. Calon jemaah harus memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
4. Kartu Keluarga.
5. Dokumen seperti akta kelahiran, surat keterangan lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
6. Tabungan atas nama calon jemaah.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar, dengan ketentuan:
- Warna baju atau kerudung harus kontras dengan latar belakang.
- Tidak memakai pakaian dinas atau seragam.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah harus terlihat minimal 80 persen
- Jemaah
haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur daerah dapat menambahkan persyaratan lain, seperti surat keterangan domisili.
Selain persyaratan tersebut, ada juga ketentuan umum pendaftaran yang perlu diperhatikan:
1. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
2. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon jemaah, yang dapat disesuaikan dengan KTP.
3. Pendaftaran
haji harus dilakukan secara pribadi oleh calon jemaah untuk pengambilan foto dan sidik jari.
4. Jemaah yang sudah pernah menunaikan
haji dapat mendaftar lagi setelah 10 tahun sejak
haji terakhir.
Syarat pendaftaran juga mencakup persyaratan khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendaftar, termasuk memiliki hubungan hukum sebagai pasangan suami istri atau anak (mahram) dengan Warga Negara
Indonesia yang terdaftar sebagai jemaah
haji.
Persyaratan ini dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
WNA juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti beragama
Islam, memiliki paspor asli yang masih berlaku, memiliki ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal tetap di
Indonesia yang masih berlaku, memiliki ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku, tidak masuk dalam daftar pencegahan dan penang
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: