Apa Saja Syarat-Syarat Daftar Haji? Yang Jelas Usia 12 Sudah Boleh Daftar

Apa Saja Syarat-Syarat Daftar Haji? Yang Jelas Usia 12 Sudah Boleh Daftar

Foto: Getty Images--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Syarat untuk mendaftar haji di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu haji reguler, haji khusus (OHN Plus), dan haji furoda.
 
haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara haji khusus diorganisir oleh pihak swasta dengan izin dari Kementerian Agama.
 
haji furoda adalah program haji dengan kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
 
Untuk mendaftar haji reguler, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor D/28/2016:
 
1. Calon jemaah harus beragama Islam.
2. Usia minimal calon jemaah adalah 12 tahun saat mendaftar.
3. Calon jemaah harus memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
4. Kartu Keluarga.
5. Dokumen seperti akta kelahiran, surat keterangan lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
6. Tabungan atas nama calon jemaah.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar, dengan ketentuan:
- Warna baju atau kerudung harus kontras dengan latar belakang.
- Tidak memakai pakaian dinas atau seragam.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah harus terlihat minimal 80 persen
- Jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur daerah dapat menambahkan persyaratan lain, seperti surat keterangan domisili.
 
Selain persyaratan tersebut, ada juga ketentuan umum pendaftaran yang perlu diperhatikan:
1. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
2. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon jemaah, yang dapat disesuaikan dengan KTP.
3. Pendaftaran haji harus dilakukan secara pribadi oleh calon jemaah untuk pengambilan foto dan sidik jari.
4. Jemaah yang sudah pernah menunaikan haji dapat mendaftar lagi setelah 10 tahun sejak haji terakhir.
 
Syarat pendaftaran juga mencakup persyaratan khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendaftar, termasuk memiliki hubungan hukum sebagai pasangan suami istri atau anak (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jemaah haji.
 
Persyaratan ini dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
 
WNA juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti beragama Islam, memiliki paspor asli yang masih berlaku, memiliki ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal tetap di Indonesia yang masih berlaku, memiliki ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku, tidak masuk dalam daftar pencegahan dan penang

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: