Bocorkan Putusan MK ke Publik, Denny Indrayana: 'No Viral No Justice!'

Bocorkan Putusan MK ke Publik, Denny Indrayana: 'No Viral No Justice!'

Instagram/@dennyindrayana--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernyataan Denny Indrayana, pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri hukum dan HAM, tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memicu kontroversi.
 
Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa tindakan Denny, yang kini menjadi seorang advokat, merupakan tindakan pembocoran rahasia negara.
 
Bahkan, Mahfud meminta polisi untuk menyelidiki sumber informasi yang memberikan bocoran kepada Denny mengenai putusan MK tersebut.
 
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya memilih tanda gambar partai.
 
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," cuit Denny.
 
Denny juga menyebut bahwa komposisi putusan tersebut adalah 6 banding 3 dissenting.
 
Namun, Mahfud menduga bahwa rumor yang disampaikan oleh Denny berpotensi menimbulkan fitnah dan dianggap sebagai pembocoran rahasia negara.
 
Denny membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah membocorkan rahasia negara.
 
Menurutnya, isu mengenai perubahan sistem pemilu telah banyak dibahas di berbagai forum dan media sosial.
 
Denny berpendapat bahwa isu ini berkaitan dengan kepentingan publik dan perlu menjadi perhatian yang harus dikawal.
 
"Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi" katanya lagi.
 
Dia juga menyebut bahwa strategi yang dia gunakan dalam menyampaikan persoalan hukum kepada publik melalui media sosial adalah mirip dengan yang dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
 
Denny menganggap tindakannya sebagai bentuk advokasi publik untuk menjaga demokrasi Indonesia.
 
Denny menyinggung pula kasus Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditangani Mahkamah Agung terkait Partai Demokrat, yang menurutnya dapat merusak kedaulatan partai dan menghalangi peluang calon presiden Anies Baswedan karena resistensi terhadap kekuasaan Istana.
 
Dia berpendapat bahwa hal ini buruk bagi demokrasi.
 
Denny juga menyampaikan bahwa keputusan MK terkait sistem pemilu harus diketahui publik agar dapat mengawal putusan tersebut.
 
Dia menganggap tindakannya sebagai bentuk transparansi dan advokasi publik untuk menjaga keadilan.
 
Menurut Denny, jika tidak menjadi perhatian publik, maka sulit untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.
 
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No Viral, No Justice'," celetuknya.
 
Denny menyatakan bahwa jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu dianggap melanggar prinsip dasar open legal policy dalam pemilihan sistem pemilu.
 
Dia menekankan bahwa keputusan mengenai sistem pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK.
 
Sebelumnya, Denny Indrayana telah mengungkap bocoran mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif.
 
MK segera akan mengeluarkan putusan terkait judicial review tentang sistem pemilu yang diajukan oleh sejumlah orang.
 
MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau model baru/campuran.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: