Wah Gimana Nih? PNS Pria Diizinkan Poligami, Sementara PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

Wah Gimana Nih? PNS Pria Diizinkan Poligami, Sementara PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

Ilustrasi PNS (komandobhayangkara.id)--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada tanggal 25 Mei 2023.
 
Peraturan Pemerintah ini berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Salah satu isi dari peraturan ini menyatakan bahwa PNS pria diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri, tetapi dengan beberapa syarat tertentu.
 
Namun, bagi PNS wanita, mereka tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
 
Yuyud Yuchi Susanta, seorang Analis Hukum ahli Madya dari BKN, menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa PNS yang menikah pertama kali harus memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki.
 
Pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.
 
Dalam ayat (2), disebutkan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan melangsungkan perkawinan lagi.
 
Selanjutnya, Pasal 4 mengatur bahwa PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat.
 
Dengan demikian, PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.
 
Sementara PNS wanita, justru sebaliknya.
 
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," terangnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (31/5)
 
Di sisi lain, Yuyud juga menyampaikan bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang akan bercerai harus memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.
 
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Yuyud juga menekankan larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
 
"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambah dia.
 
Dalam konteks lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengumumkan rencana perubahan aturan terkait pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
 
Menurut rencana tersebut, hanya ASN yang memiliki prestasi yang akan memperoleh tunjangan kinerja.
 
Dalam penilaian kinerja, salah satu aspek yang akan diperhatikan adalah disiplin, seperti ketepatan waktu masuk kerja.
 
"Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan dapat dikurangi apabila nilai kedisiplinannya kurang, misalnya telat masuk," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, Jumat (19/5).
 
Aspek disiplin itu disebut akan berpengaruh pada penilaian kinerja ASN.
 
Saat ini, tunjangan kinerja hanya diberikan kepada ASN di instansi pusat dan berupa uang tunai berdasarkan penilaian dari kelas jabatan.
 
Sedangkan, pegawai ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
 
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi dan memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: