Luhut Mangkir dari Persidangan, Pengacara Haris-Fatia: Pelecehan Hukum yang Sangat Luar Biasa
Rabu 31-05-2023,23:03 WIB
Instagram/@smindrawati--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara
Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, telah memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran kliennya dalam persidangan
Haris Azhar dan
Fatia Maulidiyanty, sementara dia hadir dalam rapat di Istana bersama para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juniver menjelaskan bahwa Luhut memang kembali ke Indonesia dari Cina pada Minggu malam (27/5).
Namun pada hari Senin (28/5), Luhut memiliki jadwal rapat kabinet di Istana Merdeka.
"Beliau balik pas tanggal 27, sudah ada tengah malam sampai di Indonesia, kemudian 28 pagi itu rapat dengan presiden melaporkan hasil daripada kunjungan beliau itu ke Cina," kata Juniver, Rabu (31/5).
Juniver menegaskan bahwa Luhut tidak enggan hadir dalam persidangan Haris dan
Fatia.
Menurutnya, Luhut tidak dapat bersaksi dalam sidang karena memiliki tugas negara yang harus dilaksanakan.
Juniver menepis anggapan bahwa Luhut menghindari persidangan.
"Enggak keuber, karena rapat kabinet," ucap Juniver.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran Luhut di Indonesia pada Minggu malam (27/5) juga di luar dugaannya.
Menurutnya, Luhut seharusnya akan kembali ke luar negeri dan baru akan kembali ke Tanah Air pada tanggal 7 Juni 2023.
Isnur mengomentari foto yang diunggah di akun Instagram Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menampilkan beberapa menteri sedang rapat kabinet.
Dalam foto tersebut, terlihat Luhut sedang berpose sambil mengacungkan jempol.
Menurut Isnur, absennya Luhut sebagai saksi dalam persidangan sementara hadir dalam rapat kabinet merupakan pelanggaran serius.
Dia mengkritik jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang seolah-olah mengabaikan fakta tersebut.
Foto yang diunggah oleh Sri Mulyani jelas menunjukkan bahwa Luhut sudah berada di Indonesia.
"Ada upaya sengaja tidak hadir dan membohongi
pengadilan, ini adalah bentuk pelecehan
hukum yang sangat luar biasa," kata Isnur di kantor YLBHI, Rabu (31/5).
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa saksi pelapor, Luhut, tidak dapat hadir untuk memberikan keterangannya.
Persidangan akan dilanjutkan setelah tanggal 7 Juni 2023, tepatnya pada hari Kamis, 8 Juni 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: