Jenderal Polisi Terlibat Narkoba: Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Rabu 31-05-2023,22:52 WIB
Arsip Humas Polri--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen
Teddy Minahasa telah dipecat secara tidak hormat (
PTDH) dari
Polri sebagai konsekuensi atas kasus pengedaran
narkoba yang ia terlibat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini resmi dikeluarkan dari institusi
Polri setelah menjalani sidang komisi kode etik di Markas Besar
Polri pada Selasa, tanggal 30 Mei 2023.
Sidang kode etik Irjen
Teddy Minahasa berlangsung mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemecatan Irjen
Teddy Minahasa dilakukan karena diduga terlibat dalam perintah menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Sabu tersebut diketahui berasal dari tangkapan Satres
narkoba Polres Bukittinggi yang kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (31/5).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Komjen Wahyu Widada telah memutuskan memberikan sanksi kepada
Teddy Minahasa atas perilaku yang dianggap tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau
PTDH sebagai anggota
Polri,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan bahwa
Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota
Polri, yang berhubungan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h, dan Pasal 13 huruf E dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi Kepolisian.
Sebagai informasi tambahan, dalam sidang etik tersebut, nasib Irjen
Teddy Minahasa ditentukan oleh lima jenderal.
Di antaranya adalah Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam
Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum
Polri), Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam
Polri), Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim
Polri), dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam
Polri).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: