Terungkap, Hakim yang Menolak Banding Habib Rizieq Kemarin, Malah Mengistimewakan Koruptor Ini, Kok Bisa?

Terungkap, Hakim yang Menolak Banding Habib Rizieq Kemarin, Malah Mengistimewakan Koruptor Ini, Kok Bisa?

Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab kemarin--oposisicerdas

 


Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab kemarin||oposisicerdas

POSTING NEWS: Terungkap, Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab ternyata memberikan potongan masa hukuman tersangka korupsi Djoko Tjandra.

Majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama Haryono, M Yusuf, dan Indah Sulistyowati

Haryono dan M Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong masa hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Kasus Korupsi Bank Bali.

BACA JUGA:Usai Kontroversi Arya Saloka dan Amanda, Pemeran Ikatan Cinta Ini Jadi Sorotan Netizen: Kirain..

Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan masa hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

Seperti diketahui, eks pimipinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

Itu lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh pihak Rizieq Shihab.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Hingga Ratusan Juta dari Youtube Shorts, Begini syaratnya

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, panjang lebar.

Hal itu ia katakan di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, pada Senin ini, 30 Agustus 2021, dikutip terkini.id.

Selain Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, di mana keduanya juga tetap divonis satu tahun penjara.

+++++

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Rizieq tidak datang.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, yakni Yan Harahap, akhirnya turut buka suara melalui media sosial Twitter-nya.

BACA JUGA:Pendukung Habib Rizieq Shihab Singgung Prabowo Soal Ini: Hilang Bak Ditelan Bumi

Di sana, ia menuliskan bahwa koruptor justru diperlakukan istimewa oleh pengadilan Tanah Air.

“Memang koruptor itu ‘istimewa’,” tulisnya tampak menyindir.

Sementara itu, hukuman yang diterima oleh Rizieq Shihab diketahui memang menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Nah, bagaimana menurutmu?

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: