Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Polisi Berdalih Korban Tidak Kooperatif

Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Polisi Berdalih Korban Tidak Kooperatif

--istock

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasatreskrim Polres Metro Depok, memberikan penjelasan mengenai kasus viral tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana sang suami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, baik suami maupun istri telah menjadi tersangka karena keduanya melakukan penganiayaan.
 
Permasalahan dimulai sejak Februari 2023, ketika suami (PB) melakukan penganiayaan terhadap istrinya (BI) karena tersinggung dengan ucapannya. Selain itu, PB juga diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius pada alat kelamin BI sehingga perlu dilakukan operasi.
 
Keduanya kemudian saling melaporkan kasus KDRT ke Polres Depok. Yogen menjelaskan bahwa kasus ini juga melibatkan ahli pidana dalam proses penyelidikan.
 
Yogen menyatakan bahwa setelah melalui tahap penyelidikan dan proses restorative justice (RJ), PB tidak bersikap kooperatif, sehingga keputusan penahanan diambil.
 
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.
 
Selanjutnya, Yogen menjelaskan bahwa meski BI telah menjadi tersangka, penahanan belum dapat dilakukan karena rekomendasi dari rumah sakit dan dokter mengenai kondisi fisik BI.
 
Hal itu disebabkan oleh luka yang dialami oleh suami (PB) pada alat kelaminnya yang memerlukan operasi. Pihak kepolisian juga telah melibatkan dua ahli kedokteran yang merujuk pada dokter yang merawat PB secara rutin di rumah sakit.
 
Dengan demikian, Yogen memberikan penjelasan terkait kasus KDRT ini serta alasan di balik penahanan yang dilakukan terhadap suami dan tidak dilakukan terhadap istri berdasarkan kondisi fisiknya yang memerlukan perawatan medis.
 
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelasnya.
 
Sementara itu, ayah korban, Noviansyah, mengatakan jika putrinya tidak sengaja melakukan kekerasan, melainkan hanya membela diri. Noviansyah berkata pada saat itu anaknya sedang terdesak sehingga ia reflek melawan dengan meremas kelamin suaminya sampai terluka.
 
"Remas kelamin suami itu bela diri karena dijambak," kata Noviansyah, dilansir dari Kumparan, Rabu, (24/5).
 
Sebelumnya, dunia media sosial dihebohkan dengan kasus istri yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami. Namun yang mengejutkan, sang istri justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi di Depok, Jawa Barat. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: