Habib Rizieq Shihab Jalani 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Adanya Skenario di Balik Penahanan HRS

Habib Rizieq Shihab Jalani 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Adanya Skenario di Balik Penahanan HRS

Habib Rizieq divonis 4 tahun Refly Harun: ada skenario di balik ini semua--Instagram


Habib Rizieq divonis 4 tahun Refly Harun: ada skenario di balik ini semua||Instagram

POSTING NEWS : Habib Rizieq Shihab di Vonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Adanya Skenario di Balik Penahanan HRS

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara, permohonan banding kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin(30/8/21).

Menurut ahli tata hukum negara, Refly Harun putusan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq itu keterlaluan.

Refly sendiri membandingkan kasus habib Rizieq ini dengan kasus yang lainnya.

BACA JUGA:Miris! Begini Kabar Terkini Kris Wu Pasca Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam 'Bangkrut'?

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong.

"Apalagi dengan ancamam 10 tahun penjara lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun,” ujarnya dilansir melalui kanal YouTube Refly Harun Senin, 30 Agustus 2021.

Hal ini membuat refly menyinggung kasus-kasus besar selain ini.

Seperti kasus korupsi Djoko Tjandra menerima hukum yang sangat ringan dibandingkan dengan kasus ini.

BACA JUGA:Pendukung Habib Rizieq Shihab Rusuh di Pengadilan Tinggi, Pengendara Harap Hati-hati

“Luar biasa ya. Bandingkan pula dengan (kasus) Djoko Tjandra misalnya, yang mendapat remisi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sehingga Refly menyebut banyak yang harus dipertanyakan di Indonesia.

+++++

“Jadi banyak hal-hal yang memang questionable di negara ini,” katanya.

Lebih lanjut, advokat satu ini menduga bahwa HRS akan dibui sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

“Sebagaimana disebutkan atau diskenariokan atau diprediksikan, diopinikan banyak pakar bahwa memang Habib Rizieq akan dikandangkan setidak-tidaknya sampai 2024 berakhir pemilunya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cara Aman Terima Paket dari Kurir di Masa Pandemi, Ikuti 3 Langkah ini!

Sehingga dia mengatakan bahwa sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan di Tanah Air.

“Nah, sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita,” ucap Refly.

Terlebih, sambungnya, kasus HRS sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki yang telah melakukan tiga kejahatan sekaligus.

“Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki, yang tadi saya katakan, Jaksa Pinangki itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat,” paparnya.

BACA JUGA:Biasakan Bangun Pagi, 5 Manfaat Ini Sangat Penting Bagi Kesehatan Kita

Refly pun menyimpulkan bahwa rasa keadilan hakim di PN menganggap apa yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan HRS sama.

“Jadi, kalau kita kaitkan sama-sama levelnya Pengadilan Tinggi, maka sense of justice hakim-hakim di Pengadilan Tinggi itu menanggap apa yang dilakukan Jaksa Pinangki itu sama, sebangun dengan Habib Rizieq. Padahal jauh sekali,” pungkasnya.

++++

Sebagaimana diketahui, Jaksa Pinangki dihukum selama 4 tahun penjara atas kejahatannya.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya