Polisi Tahan Wanita Korban KDRT, Suaminya Bebas
--istock
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah kasus viral terjadi ketika seorang wanita yang sebelumnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, ironisnya, setelah laporan polisi dibuat, wanita tersebut malah dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya selama 14 tahun dalam rumah tangga. Dalam postingan yang viral, korban mengungkapkan bahwa ia sering menjadi korban KDRT oleh suaminya. Tindakan kekerasan yang dialaminya termasuk kepala yang dibenturkan ke tembok, rambut yang ditarik, dan bahkan mata korban ditaburi bubuk cabai. Gambar yang dibagikan dalam postingan tersebut menunjukkan kondisi wajah korban yang penuh luka dan berdarah.
Karena tidak dapat lagi menerima perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Depok. Namun, yang mengejutkan adalah suaminya justru membuat laporan serupa terkait KDRT di Polres yang sama. Sebagai hasilnya, korban yang seharusnya menjadi korban malah dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh suaminya.
Komnas Perempuan turut mengomentari postingan tersebut. Komnas perempuan menyebut akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Selamat pagi, Kak Sahara (pengunggah atau adik korban), terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami turut sedih atas kejadian yang telah dialami oleh korban. Semoga korban dalam keadaan sehat dan aman. Saat ini kami sudah koordinasi langsung melalui DM ya untuk ditindaklanjuti," tulis akun resmi Komnas Perempuan.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Mereka menjelaskan bahwa setelah penyelidikan yang lebih lanjut, ditemukan fakta-fakta baru yang mengubah dinamika kasus tersebut.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Polisi kemudian mengambil langkah hukum dengan menjadikan wanita tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya.
Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat terkait penanganan kasus KDRT dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Banyak pihak yang mengkritik penanganan kasus ini, menuntut keadilan bagi wanita tersebut serta penanganan yang lebih baik terhadap kasus KDRT secara umum. Kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: