Tony Sutrisno Bantah Surat RM Singapura, Kuasa Hukum: Tony Tak Pernah Beli di Singapura, RM Indonesia Harus Tanggung Jawab
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno, membantah isi surat ke-9 yang diterbitkan Richard Mille Asia. Menurutnya, nama dalam surat soal pengingat tersebut tak sesuai dengan paspor yang ia miliki.
"Richard Mille Asia menerbitkan surat yang tak sesuai dengan nama yang digunakan untuk transaksi di Indonesia. Sedangkan transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
Menurut Heroe, jika kliennya mengamini surat terbaru yang diterbitkan Richard Mille Asia, hal itu sama saja menggugurkan laporan yang telah mereka adukan ke polisi soal dugaan penipuan transaksi.
Heru pun mengatakan kliennya tak mau termakan narasi yang diciptakan Richard Mille Asia karena sebelumnya Tony tak pernah berurusan dengan butik di Singapura.
"Kalau Tony Trisno ambil tuh barang di Singapura, artinya dia bunuh diri dong? Wong dia belinya di Indonesia kok. Andai pun ambil yg Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pake KTP tapi pake paspor," jelas Heroe.
Heru mengatakan kliennya membantah surat yang terbitkan Richard Mille Asia Pte Ltd perihal pengingat pengambilan jam tangan ke butik Singapura.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2023 yang ditanda tangani Direktur Penjualan Emmet Tan itu, Richard Mille Singapura mengingatkan Tony Trisno agar mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-