Korban Hamil Duluan Sebelum Nikah? Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bukan hal yang jarang ditemukan lagi kini banyak sekali pasangan yang sudah hamil meskipun belum melakukan proses nikah yang sah.
Status anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.
Akta Kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Lantas, apa saja syarat pembuatan akte bagi anak yang lahir diluar nikah? yuk simak informasinya!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:
-Surat keterangan kelahiran Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
-Kartu Keluarga KTP-elektronik.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak di luar nikah:
1. Anak dengan orang tua yang diketahui Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3.Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
4.Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: