Update Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Biayanya di Tahun 2023, Simak di Sini!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - SKCK sangat dibutuhkan bagi para calon pekerja dan sangat dibutuhkan sebagai syarat tertentu guna untuk melihat kedataan diri dalam kepolisian.
Namun tak banyak yang tau mengenai syarat dan biaya yang dibutuhkan saat membuat SKCK dikantor kepolisian.
Yuk mari kita intip persyaratan dan juga biaya yang dibutuhkan saat membuat SKCK.
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3 Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
BACA JUGA:Resep Cheese French Toast yang Cocok Jadi Menu Sarapan Kekinian, Super Gurih dan Lezat!
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-