INGAT! 137 Mobil Segera Dilarang Isi Bensin Pertalite Ya, Komite BPH Migas: Semoga Terbit Tahun Ini

INGAT! 137 Mobil Segera Dilarang Isi Bensin Pertalite Ya, Komite BPH Migas: Semoga Terbit Tahun Ini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setidaknya ada kurang lebih 137 mobil bakal segera dilarang untuk mengisi BBM jenis Pertalite sebagai bahan bakar.

Larangan tersebut akan segera diberlakukan apabila revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah disahkan.

Perpres tersebut berisi tentang aturan untuk pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan demi penyaluran yang tepat sasaran untuk BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite.

BACA JUGA:Fantastis! Polda Sumut Beberkan Bayaran AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi 'Bekingan' BBM Ilegal, per Bulannya WOW

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menuturkan bahwa saat ini masih terus menunggu adanya penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Subsidi yang diatur disebutnya sebagai suatu tindakan yang tepat dengan catatan benar-benar mengarah kepada orang dibandingkan barang.

Hal itu dikarenakan subsidi barang lebih beresiko untuk mudah disalahgunakan.

"Semoga (Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014) bisa segera terbit tahun ini,” kata Saleh Abdurrahman, dikutip dari salah satu televisi swasta nasional pada Jumat, 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Harga BBM, Shell Turun Nih Yuk Cek Harganya di Sini!

Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa BBM bersubsidi sangat riskan untuk disalahgunakan.

Apalagi banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang secara aturan sebenarnya tidak boleh mendapatkan BBM bersubsidi, tapi tetap saja menggunakannya.

Meski memang belum detail disebutkan dalam revisi Perpres, pemerintah rencananya siap memasukkan kriteria terkait mana yang berhak dan tidak mendapatkan BBM bersubsidi..

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: