Sah! Sri Mulyani Tetapkan Tarif Masuk Kawasan Borobudur Mulai dari Rp 4 Ribu - Rp 15 Ribu Rupiah

Sah! Sri Mulyani Tetapkan Tarif Masuk Kawasan Borobudur Mulai dari Rp 4 Ribu - Rp 15 Ribu Rupiah

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah menetapkan tarif masuk Kawasan Borobudur untuk para wisatawan.

Tarif yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 4 ribu - Rp 15 ribu per orang untuk satu kali kedatangan.

Sementara kendaraan ditetapkan sebesar Rp 5 ribu - Rp 25 ribu untuk sekali masuk.

BACA JUGA:Fantastis! Polda Sumut Beberkan Bayaran AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi 'Bekingan' BBM Ilegal, per Bulannya WOW

Penetapan tarif masuk Kawasan Borobudur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikutip Kamis, 4 Mei 2023.

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani mengizinkan kepada Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikan tarif masuk Kawasan Borobudur hingga 150% saat musim liburan atau tanggal merah. Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Cek Jalan Rusak yang Viral di Lampung, Pejabat Lampung Panik!

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif layanan hingga 200 persen.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK.

Adapun kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Di antaranya adalah kegiatan Kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, Untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah dan Tingkat regional, nasional, dan atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: