Update Terbaru! Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Jaksa

Update Terbaru! Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Jaksa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus Mario Dandy terus menerus diperhatikan masyarakat, kini polisi telah limpahkan berkasnya mario dan Lukas ke Kejati DKI Jakarta.

Mario Dandy merupakan pelaku penganiaya David hingga koma dan dibantu teman dekatnya yang ikut tersert yaitu Lukas.

Setelah dianiaya Mario dan Lukas, David mengalami koma bahkan hingga saat ini meskipun sudah sadar tetapi belum bisa pulih seutuhnya.

BACA JUGA:Gampang Banget! Dapat Saldo DANA Gratis Rp 300 Ribu, Auto Cuan Lancar

Mario dan Lukas diketahui sudah menjalani rekontruksi kejadian guna memberikan penjelasan proses terjadinya penganiayaan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya Jumat, 4 Mret 2023.

Trunoyudo tidak merinci kapan pastinya pelimpahan tahap I tersebut dilakukan. Dia mengatakan saat ini jaksa masih meneliti berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.

BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Soal Penggunaan Sirine atau Strobo ke Anggotanya: Tolong Kita Juga Lihat Sensitivitas

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.

Kini Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: