Wanita Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Begini Hukum dan Adabnya

Wanita Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Begini Hukum dan Adabnya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selama bulan ramadhan, umat islam disunnahkan melaksanakan ibadah tarawih dan membuat masjid lebih ramai.

Melaksanakan shalat tarawih sangat dianjurkan di bulan ramadhan dan sangat besar pahalanya, baik pria maupun wanita.

Namun, manakah yang lebih baik bagi wanita untuk shalat tarawih di rumah atau di masjid? simak penjelasannya dibawah ini.

BACA JUGA:Lirik Lengkap Lagu 'Ramadan' Milik Maher Zain Versi Bahasa Indonesia, Cocok Untuk Temani Aktivitas Berpuasa!

Abu Ahmad meriwayatkan hadis dari Ummu Salamah yakni istri Nabi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Artinya: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka." (HR Ahmad)

Dalam riwayat Abu Dawud juga dikatakan bahwa Baginda Nabi pernah bersabda:

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Artinya: "Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Sholat perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan sholatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya." (HR Abu Dawud)

BACA JUGA:Siap-siap Yuk! Pemerintah Bakal Kasih Bansos Pangan ke 21,35 Juta Keluarga selama Ramadan 2023

Namun Rasulullah SAW tidak melarang wanita muslim menuju masjid untuk mengikuti sholat berjamaah. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah RA, ia berkata,

"Wanita-wanita mukminah biasa menunaikan shalat Subuh bersama Rasulullah dengan menutupi wajah mereka dengan kain penutup mereka, kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka setelah selesai sholat dan tidak ada yang mengenali mereka karena masih gelap". (HR Bukhari)

Tak hanya itu, seorang wanita harus meminta izin kepada suaminya jika hendak sholat berjamaah di masjid, dan sang suami tidak boleh melarangnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: