Tegas! Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Lakukan Bukber selama Ramadan, Tiga Poin Ini jadi Alasannya

Tegas! Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Lakukan Bukber selama Ramadan, Tiga Poin Ini jadi Alasannya

Jokowi siap dilengserkan karena melanggar UU-@jokowi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan pegawai pemerintahan melakukan buka bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, tertanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA:THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri Cair Kapan? Begini Jawaban Kemenkeu

Surat arahan oleh Presiden Jokowi itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Bukan tanpa alasan, Jokowi meminta agar pegawai pemerintah tetap berhati-hati dalam transisi menuju endemi Covid-19.

Ada tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

BACA JUGA:AHY Kritik Pedas Pemerintahan Jokowi, Arsul Sani: 'Pemerintahan SBY Lebih Nyata Grasa-grusunya'

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya