Akhirnya Laporan AG Tentang Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy Diterima Polisi

Akhirnya Laporan AG Tentang Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy Diterima Polisi

Agnes Gracia -@lambeturah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AG membuat laporan ke pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kekasihnya yaitu Mario Dandy.

Sebelumnya, laporan tersebut sempat ditolak oleh kepolisian namun berbeda kali ini sudah diterima oleh kepolisian setelah AG melakukan laporan terus menerus.

Laporan tersebut diambil tim kuasa hukum AG usai, menjalani proses persidangan terhadap terdakwa AG yang mendapatkan vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

BACA JUGA:Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh, Ketahui Waktu yang Tepat untuk Membacanya

Fakta-fakta yang telah dikumpulkan dari terdakwa anak AG, diketahui bahwa Mario Dandy melakukan tindak dugaan pencabulan kepada kliennya sebanyak 5 kali.

Hal ini yang sempat disampaikan oleh hakim tunggal dalam persidangan kasus penganiayaan terdahap David Ozora.

Dari laporan tersebut, AG sudah menjalani visum dan tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," imbuhnya di Jakarta Minggu, 20 Mei 2023.

BACA JUGA:Rafael Alun Sampai Sudah Tentukan Negara Tujuan Buat Kabur, KPK Kena Semprot: 'Lama Banget!'

Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG mengatakan dari kasus pencabulan ini polisi sudah memeriksa dua orang yang berstatus sebagai saksi.

Akan tetapi, Toding tak menjelaskan siapakah orang yang menjadi saksi dalam kasus pencabulan tersebut.

"Sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Masih penyelidikan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, AG dan Mario Dandy adalah sepasang kekasih yang menganiaya David hingga David mengalami koma berhari hari.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya