Kesal Kelakuan Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Sekjen PBNU: Tak Bisa Ditolerir, Harus Dihukum Berat!
Sekjen PBNU minta guru ngaji cabul di Bekasi dihukum berat||Ilustrasi by Pixabay--
Sekjen PBNU minta guru ngaji cabul di Bekasi dihukum berat||Ilustrasi by Pixabay
POSTINGNEWS: Sejatinya, seorang guru, terlebih yang mengajarkan agama, harusnya menjadi pengayom anak didik yang diajarkan.
Namun justru bertolak belakang dengan kelakuan guru ngaji di daerah Bekasi, Jawa Barat ini, justru malah menodai muridnya.
Tak tanggung-tanggung, guru ngaji ini melakukan perbuatan cabul pada anak didiknya sebanyak 3 kali.
Lebih parah, si guru ngaji tak berakhlak ini memperkosa korbannya yang masih anak-naka di bawah umur.
(BACA JUGA:Terjawab! HRS Didakwa Hukuman Penjara 2 Tahun, Gegara Langgar Prokes dan Lakukan Penghasutan )
Perbuatan bejat guru ngaji baru terbongkar setelah ada laporan dari pihak keluarga korban yang masih berumur 15 tahun.
Dari situ terkuak, kalau sang guru ngaji cabul ini dalam melakukan aksinya dengan berbagai tipu daya kepada si korban.
Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, aksi bejat guru ngaji itu kerap dilakukan pelaku terhadap korban di Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Sudah berkali-kali, itu kelima. Rentang sebulan sekali. Dieksekusinya di masjid, kan ada ruangan marbut itu. Empat kali di situ, sekali di kebun," kata Kukuh saat dikonfirmasi, pada Senin 17 Mei 2021.
(BACA JUGA:Dikecam Berbagai Pihak, Israel Malah Menggencarkan Serangan ke Wilayah Gaza, ini Kata Sekjen PBB)
Hal ini pun langsung ditanggapi Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini yang langsung meminta agar guru ngaji ini diberi hukuman berat.
"Polisi harus menindak tegas pelaku tersebut. Yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Senin 17 Mei 2021.
+++++
Menurutnya, sebagai seorang guru ngaji, perbuatan bejat tersebut sangat tidak bisa ditoleransi.
"Karena perbuatan yang dilakukan sesuatu yang tidak patut. Perbuatan tersebut sangat tidak bisa ditolerir," lanjut Helmy.
(BACA JUGA:Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Jokowi: Tidak Lolos TWK Bukan Jadi Dasar Pemberhentian!)
Masih menurut Helmy, guru ngaji membimbing dan membina santrinya dalam urusan agama. Selain itu, ia juga menekankan guru ngaji harus menjaga martabat. “Sebagai guru tugasnya membimbing, membina santri dan menjaga martabat guru," tegas Helmy.
Oknum guru ngaji tidak terpuji ini ditangkap polisi usai melakukan aksi bejat terakhirnya terhadap korban pada Rabu 12 Mei 2021.
"Ditangkapnya beberapa jam setelah kejadian. Polisi langsung ke masjid dan langsung kami amankan di situ," ujar Kukuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ####
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-