Mundurnya Pelantikan Pantarlih Jadi Keniscayaan, Begini Hasil Putusan Baru KPU Nomor 67 Tahun 2023

Mundurnya Pelantikan Pantarlih Jadi Keniscayaan, Begini Hasil Putusan Baru KPU Nomor 67 Tahun 2023

Ilustrasi Pantarlih Sura Sulu Pemilu 2024---Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 awalnya diset 6 Februari 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menggeser jadwal pelantikan Pantarlih dan diundur. 

Bagi kamu yang sudah mendaftar ada pesan tersirat 'Pantarlih jangan galau dulu'. Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 usai ditunda pun telah diumumkan oleh KPU.

BACA JUGA:Uang Rp 270 Triliun Siap Cair! Bunga Rendah Bisa Bikin Sumringah, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Terpenuhi

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 usai ditunda sudah bisa dicek.

Ada action cepat, ada juga pemaparan jelas. Imbasnya tentu ada. Penggeseran jadwal pelantikan akan memengaruhi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024.

Semuanya ikut geser, semua timeline ikutan mundur. Mundurnya pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini merupakan keniscayaan.

Itu dipicu kebijakan KPU yang menambah jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Ruben Menduga Ada Orang Besar di Balik Fitnah Terhadap Betrand Peto: 'Selama Saya Masih Bernapas..'

Restrukturisasi dilakukan. Dan jadwalnya dipilih 5 Februari - 11 Februari 2023.

Opsi setting ulang jadwal akhirnya dipilih KPU. Jadwal terbaru pengangkatan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diatur ulang

Hasilnya ada. Jadwal terbaru bahkan bisa dilihat semua orang.

Penambahan jadwal pemetaan TPS oleh KPU itu membuat jadwal penetapan nama anggota Pantarlih diundur setelah restrukturisasi rampung.

BACA JUGA:Astaga, Nunung Mengidap Panik Attack dan Konsumsi Obat Penenang: Jam 11-12 Malam Aku Lari Pas HP Bunyi!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya