Berani Banget! Sederet Aksi Kubu Putri Candrawathi Lempar Serangan ke Jaksa: Dari Disuruh Ngaca hingga Tidak Profesional

Berani Banget! Sederet Aksi Kubu Putri Candrawathi Lempar Serangan ke Jaksa: Dari Disuruh Ngaca hingga Tidak Profesional

Putri Candrawathi.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak Putri Candrawathi yang terdiri dari tim penasihat hukum merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan duplik sidang perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, terdapat beberapa poin yang diduga merupakan sindiran dari pihak Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum kepada isi replik Jaksa.

Berkaitan dengan itu, berikut adalah poin-poin duplik Putri Candrawathi:

BACA JUGA:Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Jalani Visum Demi Membela Diri: 'Tidak Bisa 100 Persen Menjamin Kebenaran'

Replik Jaksa hanya Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa dari ketebalan 28 halaman dan 6.742 kata replik Jaksa, pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.

Malahan, pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum.

Pihak Putri Candrawathi juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia. Bahkan, mereka tak segan menyebut replik Jaksa itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.

BACA JUGA:Bikin Gemas! Ini Sederet Permintaan 'Tak Masuk Akal' Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi, Arman Hanis: Pulihkan Nama Baik dan Haknya!

Replik Jaksa Dipenuhi Asumsi

Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.

Salah satu asumsi tersebut adalah Jaksa yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri. Padahal, dalam fakta persidangan, istri Ferdy Sambo itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Hal ini baginya didukung dengan adanya empat jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan saling berkaitan. Asumsi lainnya yakni Jaksa menyatakan keterangan saksi, ahli, terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian fakta. Bagi Febri, ini adalah asumsi yang tak berdasar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: