INGAT! Aktivitas di 5 Tempat ini di Jakarta Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wajib ya Gaes!

INGAT! Aktivitas di 5 Tempat ini di Jakarta Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wajib ya Gaes!


Ingat! 5 Tempat ini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin ||bekaci.com

TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Mulai dari makan di restoran hingga untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum maupun pribadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA:Vaksinasi Jakarta Hampir 100 Persen, Sandiaga Uno Ingatkan Masyarakat Agar Waspada dengan 'Ancaman' ini?

Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

BACA JUGA:'Fix'! Pria yang Ngamuk di Indomaret Pamulang Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Polisi pun Diajak Berantem!

Selain menunjukkan sertifikat vaksin, masyarakat yang melakukan jenis aktivitas di atas tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun pemberlakuan pembatasan jumlah staf dan tamu atau pengunjung pada masing-masing kegiatan juga tetap dilakukan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: