Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar, Sebuah 'Pelajaran' yang Mahal!
Pasca berbikini ria di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar||Tangkapan layar Instagram @dina_candy
TRENDINGNEWS.ID - Publik dumay alias dunia maya dihebohkan dengan aksi nekat seorang selebgram yang juga DJ (disc jockey) berbikini ria di pinggir jalan.
Banyak yang menyebut, terutama kaum ibu-ibu kalau aksi sang 'publik firure digital' ini kurang terpuji dan bisa jadi contoh buruk bagi generasi muda.
Alih-alih dapat dukungan dari publik, eh malah dapat hujatan juga dari warganet setelah aksinya tersebut ada yang mengunggah di akun Instagram dan menyebar.
Tambah pelik, pasca aksinya tersebut Dinar Candy justru terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan kena denda Rp5 miliar, sebuah 'pelajaran' yang mahal!
Penetapan Dinar Candy menjadi tersangka, disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kami 5 Agustus 2021.
Menurut Kapolres, pasca melakukan pemanggilan sang selebgram ini, tuduhan yang diberlakukan adalah terkait undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi.
Lebih detailnya, Kombes Azis menyebut Dinar Candy kena pasal 36 Undang-Undang (UU) No.44 Tahun 2008 yang membahas soal pornografi.
Ancamannnya? "Seperti disebut tadi, Dinar terancam 10 tahun penjara atau denda senilai Rp 5 miliar," tegas Kombes Azis seraya menyebut aksi yang dilakukan Dinar Candy terjadi di kawasan Jl. Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," tambah Kapolres ramah ini.
Sebelumnya, Dinar Candy berbikini bak seperti di pantai, memprotes perpanjangan PPKM Level 4 tampak dari video yang beredar di sosmed dan platform pesan instan.
Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan bikini warna merah berdiri di trotoar yang diduga berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-