PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya

PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya

Panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih merupakan ujung tombak pemilu karena mereka lah yang akan menginput data pemilihan--Tribun

1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan;

BACA JUGA:Balai Pustaka Buka Lowongan untuk Posisi Sekretaris Direksi, Minat? Cek Persyaratannya.

2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS;

3. Pantarlih sebagaimana pasal 47 berjumlah satu orang tiap TPS

4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat;

5. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih;

6. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

7. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

BACA JUGA:PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Ini Dibutuhkan, Cek Syarat dan Ketentuannya

8. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

9. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Petugas pantarlih terpilih akan melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2024.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait