PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya
Panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih merupakan ujung tombak pemilu karena mereka lah yang akan menginput data pemilihan--Tribun
1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan;
BACA JUGA:Balai Pustaka Buka Lowongan untuk Posisi Sekretaris Direksi, Minat? Cek Persyaratannya.
2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS;
3. Pantarlih sebagaimana pasal 47 berjumlah satu orang tiap TPS
4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat;
5. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih;
6. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
7. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
BACA JUGA:PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Ini Dibutuhkan, Cek Syarat dan Ketentuannya
8. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
9. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Petugas pantarlih terpilih akan melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2024.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: