Bejat! Pemulung Culik Malika Sengaja Dijadikan Obyek Percobaan Mencari Uang dan Pelampiasan Hawa Nafsu

Bejat! Pemulung Culik Malika Sengaja Dijadikan Obyek Percobaan Mencari Uang dan Pelampiasan Hawa Nafsu

Pemulung Culik Malika Sengaja Dijadikan Objek Percobaan Mencari Uang dan Pelampiasan Nafsu---Pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Iwan Sumarno berumur 42 tahun adalah sosok pelaku penculikan Malika Anastasya. Bocah perempuan berusia enam tahun dijadikan objek percobaan mencari uang dan juga pelampiasan nafsu lelaki bejat.

Komarudin mengatakan bahwa pelaku belum sempat melecehi korban. Hanya baru berniat saja menjadikan Malika sebagai objek pelampiasan.

"Tersangka Iwan ternyata berniat untuk menjadikan Malika sebagai objek pelampiasan nafsunya." kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

BACA JUGA:Wajib Pake 2 Trik Pola ini! Jadi Gampang di Slot Gates Of Olympus Menang Full Scater Gratis

"Kalau niat (melecehi korban) ada," imbuh Komarudin pada Jumat, 13 Januari 2023.

Namun demikian, Komarudin mengatakan bahwa pelaku belum sempat melecehi korban. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak ditemukannya tanda kekerasan seksual pada Malika.

Disisi lain, penyidik masih terus menggali apakah keterangan yang disampaikan tersangka sesuai atau tidak. Rencananya Malika akan dimintai keterangan.

"Masih perlu didalami keterangan korban. Kalau melakukan harus dibuktikan," tuturnya.

BACA JUGA:Segera Ajukan! Ada Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Lewat Pemkab Tangerang

Selain dijadikan objek mencari uang, tersangka juga ternyata kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Hasil visum membuktikan bahwa terdapat luka lebam pada bagian pinggul korban.

Komarudin juga menuturkan bahwa, luka lebam itu diakui tersangka sengaja dilakukan ketika Malika rewel saat diajak memulung.

"Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri, dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," tutur Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Sebelumnya tersangka dijerat Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 atau 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 Pasal," cuit Kapolres.

BACA JUGA:Terungkap! AKBP Arif Rachman Berani Jujur Kalau Putri Candrawathi Dihalangi Ferdy Sambo Soal Insiden Magelang

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: