Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan
Sejumlah kendaraan bebas tarif jika melintas di 25 titik jalan ERP--https://www.motorplus-online.com/read/253647701/wacana-jalan-berbayar-di-jakarta-lanjut-2023-berlaku-juga-buat-motor
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok usulan rancangan peraturan ERP atau Electronic Road Pricing.
Aturan ini jika telah menjadi peraturan daerah, maka pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Tidak hanya mobil motor pun sama, akan dikenakan tarif jika melintas di ruas jalan ERP.
BACA JUGA:Kasar Bin Licik! Bikin Venna Melinda Babak Belur, Ferry Irawan Malah Ingin Hilangkan Jejak?
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta.
Sedangkan sejumlah kendaraan dinyatakan bebas tarif berdasarkan pasal 15 ayat (1) rancangan peraturan daerah (Raperda). Kendaraan tersebut yakni:
Sepeda listrik;
Kendaraan bermotor umum plat kuning;
Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
BACA JUGA:Ngotot Dilecehkan Tapi Ogah Divisum, PC Ngaku Takut Sambo Tak Cinta Lagi: 'Itu Aib'
Kendaraan korps diplomatik negara asing;
Kendaraan ambulans;
Kendaraan jenazah; dan
Kendaraan pemadam kebakaran.
Empat kriteria ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak atau sibuk.
Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km /jam (tiga puluh kilometer perjam) pada jam puncak.
BACA JUGA:Kelewat Pede! Megawati Sanjung Dirinya di Depan Kader PDIP: 'Tahu kan Ibumu Ini Pintar, Cantik?'
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut menurut Kombes Latif merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas adalah untuk mengurai kemacetan di ibu kota.
Sistem ERP rencananya akan diterapkan di ibu kota pada hari senin sampai minggu alias setiap hari. Sejak pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-