Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS DKI Jakarta ini Ditangkap Polisi Banda Aceh, Syafrin Liputo: Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS DKI Jakarta ini Ditangkap Polisi Banda Aceh, Syafrin Liputo: Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Syafrin Liputo--


Syafrin Liputo Kadishub DKI Jakarta, Akui ada bawahannya yang ditangkap polisi gegara narkoba-|Dok-|Dok

TRENDINGNEWS - Mengejutkan, dikabarkan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di DKI Jakarta ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba.

PNS yang betugas di Dinas Perhubungan di DKI Jakarta ini, diduga menjadi kurir narkoba yang dilakukan di kampung halamannya ini ditangkap kepolisian Banda Aceh.

Penangkapan oknum PNS berinisial 'HH' tersebut dilakukan pada Senin, 26 April 2021 lalu dan sudah berdasarkan pemantauan pihak kepolisian setempat.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, PNS berusia 37 tahun yang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh ini adalah warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.  

(BACA JUGA:Di Indonesia Sudah Ada 10 Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Mutasi dari India, Menkes: Pemerintah Ketatkan Jalur Masuk)

Perihal penangkapan HH pun diakui Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syafrin mengakui kalau HH adalah pegawai bawahannya, yang bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Seperti disampaikan Syafrin saat dikonfirmasi media, "Iya oknum PNS itu memang pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan."

Namun Syafrin menyatakan bahwa pegawai tersebut sudah tidak masuk bekerja sekitar satu tahun.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.

(BACA JUGA:India Mengkhawatirkan, Korban Covid-19 Melonjak Drastis, Rumah Sakit Makin Kewalahan)

Langkah tersebut diambil, lantaran dikhawatirkan tindakan buruk PNS ini dapat membuat citra Pemprov DKI menjadi tercoreng.

Meski begitu, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta justru mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: