Soroti Nasib Pegawai KPK, Gus Umar 'Senggol' Presiden Jokowi: KPK RI Sakaratul Maut!
Gus Umar Kritisi nasib 75 pegawai KPK dan Novel Baswedan||Twitter @UmarAlChelsea_--
Gus Umar Kritisi nasib 75 pegawai KPK dan Novel Baswedan||Twitter @UmarAlChelsea_
POSTINGNEWS: Menanggapi polemik terkait dinonaktifkannya pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK, Gus Umar berkomentar agak pedas.
Gus Umar atau bernama lengkap Umar Hasibuan ini, dalam cuitannya di Twitter ikut mengkritisi terkait nasib 75 pegawai KPK tersebut.
Dalam cuitannya via @UmarAlChelsea_ Gus Umar justru memention akun Presiden RI, Jokowidodo.
Tokoh Nahdlatul Ulama atau NU ini menuliskan: KPK RI dalam kondisi sakaratul maut.
(BACA JUGA:Masjid Istiqlal Meniadakan Salat Ied Berjamah Pada 1 Syawal 1442, Anies: Saya Sangat Menghargai!)
Begini isi cuitannyanya, "Hallah Pak @jokowi dimasa anda jadi Presiden @KPK_RI sakratulmaut," kata Gus Umar, dikutip Trendingnews dari akun Twitter @UmarAlChelsea_ hari Rabu, 12 Mei 2021.
Bahkan, Gus Umar juga menyenggol perihal tersingkirnya tim penyidik KPK akibat TWK.
Pastinya, yang menjadi sorotan utama Novel Baswedan yang diketahui sebagai penyidik senior komisi antirasuah itu.
Menurutnya, Novel adalah penyidik yang matanya buta karena berjuang untuk pemberantasan korupsi.
(BACA JUGA:Resmi Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Lain Akan Melakukan Hal ini!)
Namun sayang, Novel justru dihina sebagai taliban dan dipaksa keluar dari KPK.
Itulah yang mendasari Gus Umar mengkritik sikap Jokowi yang hanya diam di tengah kegaduhan akibat penonaktifan puluhan pegawai KPK itu.
"Penyidik yg matanya buta krn berjuang utk pemberantasan Korupsi oleh pendukung anda dihina sbg Taliban dan dipaksa keluar dari @KPK_RI dan anda hanya diam," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah resmi dinonaktifkan dari tugasnya.
(BACA JUGA:Tingkatkan Penjagaan dan Keamanan di Pos Penyekatan, Polri Siapkan Pasukan Bersenjata)
Informasi itu mencuat, pasca ke-75 pegawai KPK itu gagal dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK, sebagai syarat alih status jadi ASN.
Perubahan status pegawai KPK merupakan hasil dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru.
+++++
Lalu keluar Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, yang sudah ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri yang diterima di Jakarta pada Selasa dan mengumumkan, 75 pegawai telah resmi dinonaktifkan.
Kemudian untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
(BACA JUGA:Tegas! Benny Wenda Menuntut Presiden Jokowi Agar Bebaskan Victor Yeimo, Karena Alasan ini?)
Dalam SK tersebut berisikan penetapan keputusan oleh Pimpinan KPK mengenai hasil asesmen TWKyang dinyatakan pegawainya tidak memenuhi persyaratan sebagai bentuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Intinya, terdapat empat poin yang tercantum pada surat keputusan tersebut.
Pertama, penetapan nama-nama pegawai yang telah tertulis pada lampiran SK, dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rangkaian peralihan status sebelumnya sebagai pegawai KPK jadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ###
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: