Terbongkar! WS, Tersangka Pengubah APAR Menjadi Tabung Oksigen Terancam Hukuman 10-15 Tahun Penjara!
Polda Metro Jaya menyita tabung oksigen palsu yang dibuat dari tabung APAR |Foto: PMJ News/Yeni|
TRENDINGNEWS.ID - Polisi berhasil membongkar kasus perubahan alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021 lalu.
Yusri menjelaskan bahwa tersangka WS mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, selanjutnya dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan.
Adapun sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tersangka.
“Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kedua tabung APAR juga tapi untuk CO2,” ungkapnya.
Akibat kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam UU Perdangangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.
Untuk diketahui, di tengah masa pandemi ini, tabung oksigen sangat dibutuhkan Rumah sakit untuk pasien Covid-19 , sehingga banyak pihak RS mencari oksigen tersebut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: