Putri Candrawathi Keberatan Sidang Dilakukan Secara Terbuka: yang Mulia, Bila Berkenan Sidang Tertutup

Putri Candrawathi Keberatan Sidang Dilakukan Secara Terbuka: yang Mulia, Bila Berkenan Sidang Tertutup

Putri Candrawathi keberatan sidang dilakukan secara terbuka-@divpropampolri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Istri Ferdy Sambo memberikan keluh kesahnya bahwa dirinya merasa keberatan sidang dilakukan secara terbuka dan meminta agar sidang dilakukan secara tertutup.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Senin, 12 Desember 2022.

Dalam sidang hari ini dihadirkan pula sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Curhat di Twitter Usai Resmi Pinang Erina: Malem ini Lembur, Kerja Keras Dulu!

"Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang Senin, 12 Desember 2022.

Dengan cepat Putri Menjawab pertanyaan hakim tersebut terlihat dari jawaban hati terdalam.

"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup," ujar Putri.

Majelis hakim kemudian memustuskan tetap membuka sidang untuk umum. Tetapi dalam konteks pembahasan asusila, sidang akan dilakukan tertutup.

BACA JUGA:Aprilio Perkasa Manganang Resmi Nikahi Claudya, Satu Tahun Usai Berganti Jenis Kelamin Laki-laki!

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang," kata hakim.

Atas perbuatannya para terdakwa terkena hukuman dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: