Resmi Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Lain Akan Melakukan Hal ini!

Resmi Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Lain Akan Melakukan Hal ini!

Resmi, Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan||Novel Baswedan Official--


Resmi, Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan||Novel Baswedan Official

POSTINGNEWS: Terjawab sudah soal polemik yang beredar, terkait Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasalnya, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi mengumumkan bahwa Novel bersama 75 pegawai lainnya dinonaktifkan dari KPK.

Ya sesuai informasi yang beredar sebelumnya, bahwa Novel dengan 75 pegawai KPK itu masuk ke dalam tim yang tidak lulus TWK.

TWK beberapa waktu lalu yang diselenggarakan KPK dalam kaitan mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

(BACA JUGA:Tingkatkan Penjagaan dan Keamanan di Pos Penyekatan, Polri Siapkan Pasukan Bersenjata)

Penonaktifan Novel dan 75 pegawai KPK merujuk Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, yang juga ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri yang diterima di Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2021.

Kemudian untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi dari SK tersebut adalah penetapan keputusan oleh Pimpinan KPK mengenai hasil asesmen TWK yang dinyatakan pegawainya tidak memenuhi persyaratan menjadi pegawai ASN.

Ada 4 poin yang tercantum pada surat keputusan tersebut. Pertama, penetapan nama-nama pegawai yang telah tertulis pada lampiran SK, dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rangkaian peralihan status sebelumnya sebagai pegawai KPK menjadi ASN.

(BACA JUGA:Tegas! Benny Wenda Menuntut Presiden Jokowi Agar Bebaskan Victor Yeimo, Karena Alasan ini?)

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

+++++

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: