‘Goreng Saham’ PIPA Terbongkar, 3 Tersangka Dijerat Termasuk Eks Pegawai BEI

‘Goreng Saham’  PIPA Terbongkar, 3 Tersangka Dijerat Termasuk Eks Pegawai BEI

Pengungkapan Kasus Manipulasi Saham PIPA oleh Aparat--Google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini sudah menetapkan ada 3 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

Hal ini telah terkait pada PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Pada 3 tersangka tersebut telah berasal dari pihak PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan eks pejabat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri yaitu Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sudah memberitahu bahwa ketiganya yaitu eks staf dari Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan.

BACA JUGA:Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari

Telah tercatat 2 dari Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager dari PT Multi Makmur Lemindo (MML).

Hal tersebut dalam angka IPO berinisial RE.

Namu, sampai saat ini masih belum diketahui dari peran ketiga tersangka tersebut.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya" ucap Ade Safri.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit, Program Layanan Baru Aplikasi Makin Mengancam Penghasilan

Penyidik telah menemukan pada beberapa fakta bahwa dari PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA pada sebenarnya sangat tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini memiliki sebab, pada emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan dari IPO.

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan" ucapnya.

Adapun pada perolehan dana dari PT MML pada saat melantai di bursa merupakan sebesar Rp 97 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait