Baru Dilantik Langsung Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Diduga Main Suap Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi tersangka kasus suap tambang nikel hanya sepekan setelah dilantik, Kejagung sebut bukti sudah cukup.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Kejaksaan Agung bikin geger dengan menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel. Status hukum itu diumumkan hanya berselang hitungan hari setelah ia dilantik.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 April 2026, atau sekitar sepekan sejak Hery resmi mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu.
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan tata kelola tambang nikel periode 2013 hingga 2025. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Uang tersebut disebut sebagai imbalan karena membantu mengatur sikap Ombudsman agar berpihak pada perusahaan tersebut.
Perkara bermula dari putusan Kementerian Kehutanan yang menemukan adanya persoalan dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak milik PT TSHI. Namun, diduga terjadi upaya kolusi agar hasil pengawasan Ombudsman tidak merugikan perusahaan.
BACA JUGA:RUU Pemilu Mandek DPR Malah Santai, Golkar Ingatkan 2029 Bisa Kacau Total
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery belum lama menduduki jabatan puncak di Ombudsman RI untuk periode 2026 hingga 2031. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman periode 2021 hingga 2026 dengan fokus pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini dikenal memiliki latar belakang aktivis sebelum masuk ke lembaga negara. Ia juga pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR di Komisi IX pada 2014 hingga 2019.
BACA JUGA:Isu Jokowi Mau Kuasai Partai Ditepis Keras, PSI Sentil Balik Siapa yang Panik
Di luar jabatan pemerintahan, Hery sempat menjabat Direktur Eksekutif Komunal serta Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS. Ia juga tercatat menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Berdasarkan laporan harta kekayaan per Desember 2025, Hery memiliki total aset Rp4,1 miliar. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,3 miliar, kendaraan bermotor Rp595 juta, harta lainnya Rp685 juta, serta kas dan setara kas Rp539 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor tambang, khususnya nikel, yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi dan permainan kepentingan. Kini, sorotan publik mengarah pada bagaimana lembaga pengawas justru diduga ikut bermain di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
