Kasus Pelecehan Seksual, Universitas Indonesia Tegaskan Sanksi Berat bagi Mahasiswa
mahasiswa pelecehan seksual di ui--Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Universitas Indonesia (UI) sudah menegaskan akan memberikan sanksi kepada seluruh pelaku pelecehan seksual.
Saat ini sedang ramai, bahwa ada 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual lewat grup chat.
Mereka viral setelah tangkapan layar dari grup chat tersebut tersebar luas di media sosial.
Isi dari chat tersebut dinilai sangat tidak pantas dan sudah melecehkan mahasiswa lain.
BACA JUGA:Jangan Asal Kenyang, Ini 4 Menu Diet Sarapan yang Ampuh Rontokkan Lemak Tubuh Secara Cepat
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tulis pernyataan resmi Universitas Indonesia (UI).
Universitas Indonesia (UI) mengatakan akan menjatuhkan sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang sudah berlaku.
Dimulai dari sanksi akademik contohnya seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak jika ditemukan unsur pidana" tegas Universitas Indonesia (UI).
BACA JUGA:Isu Jatuhkan Prabowo Meledak, Gerindra Tuduh Ada Nafsu Kuasa di Balik Kritik Saiful Mujani
Selain itu juga, dari Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universias Indonesia juga sudah menjatuhkan sanksi kepada seluruh mahasiswa yang terjerat terkait berupa pencabutan status keanggotaan aktif sesuai Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMHUI/IV/2026.
Kini pihak dari Universitas Indonesia (UI) termasuk juga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini masih melakukan penelusuran internasl dan pemanggilan kepada seluruh mahasiswa yang terlibat kasus tersebut.
"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan" tulis UI.
Universitas Indonesia (UI) juga sudah menyediakan pendampingan bagi korban yaitu berupa pendampingan psikologis, hukum, dan akademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
