Sawah Dikonversi Kena Denda, Pemerintah Siapkan Aturan Ganti Rugi Berlipat
Pemerintah siapkan denda bagi alih fungsi sawah, pelanggar bisa wajib ganti lahan hingga tiga kali lipat dari yang dikonversi.-Foto: Kontan-
JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah mulai mengencangkan rem alih fungsi lahan sawah yang selama ini terus terjadi tanpa kendali. Aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah kini sedang disusun untuk memberi sanksi denda bagi sawah dilindungi yang sudah telanjur berubah fungsi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini difokuskan untuk kasus yang sudah terjadi, bukan sekadar pencegahan di atas kertas.
Data sementara menunjukkan skala masalahnya tidak kecil. Dalam periode 2019 hingga 2025, hampir 600 ribu hektare sawah telah beralih menjadi lahan nonpertanian. Sementara data 2010 sampai 2019 masih dalam proses pendataan.
Zulkifli menyebut skema sanksi sedang dimatangkan, termasuk kemungkinan penggantian berlipat bagi pelanggar.
BACA JUGA:Terima Hercules di Istana, Teddy Kawan Lama 15 Tahun Lalu
“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” ujarnya dalam rapat di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan, sehingga tidak semua kasus dipukul rata.
“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Pemerintah menargetkan aturan ini rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan. Jika sudah berlaku, setiap pelanggaran alih fungsi sawah akan dikenai kewajiban penggantian sesuai ketentuan.
Saat ini, lahan sawah dilindungi telah ditetapkan di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Selain itu, 12 provinsi lain dengan luas 2.739.640,69 hektare sudah selesai secara teknis dan tinggal menunggu penetapan resmi.
BACA JUGA:Lokasi UTBK Tak Bisa Diubah, Peserta Diminta Jangan Salah Pilih
Pemerintah juga membidik 17 provinsi tambahan agar penetapannya tuntas pada kuartal II 2026, dengan tambahan sekitar 744 ribu hektare.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ini bukan semata soal menghukum, tetapi juga soal menutup kehilangan lahan sawah.“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Ia bahkan optimistis kebijakan ini bisa mendorong penambahan luas sawah secara signifikan jika skema penggantian berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
