Aktivis Kontras Disiram Air Keras, TAUD Desak Pengusutan Aktor Intelektual

Aktivis Kontras Disiram Air Keras, TAUD Desak Pengusutan Aktor Intelektual

Serangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus diduga percobaan pembunuhan berencana. TAUD mendesak polisi mengungkap aktor intelektual.-Foto: Dok. MK-

JAKARTA, PostingNews.id — Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban yang juga bagian dari tim advokasi.

Perwakilan TAUD Afif Abdul Qodir mengatakan pembentukan tim tersebut perlu dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga serta pendamping korban. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.

“Tujuannya menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh,” ujar Afif di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Senin 16 Maret 2026.

Afif menambahkan konsultasi dengan pihak korban juga dibutuhkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa adanya konflik kepentingan.

Selain meminta pembentukan tim investigasi independen, TAUD juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri segera mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut secara terbuka dan akuntabel.

BACA JUGA:Hemat Ratusan Ribu! Tarif Tol Jakarta ke Surabaya Dipotong 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026!

Tim advokasi juga meminta Jaksa Agung menugaskan jaksa peneliti guna melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

“Hal ini untuk mengakomodasi konstruksi Pasal 459 jo Pasal 17 jo Pasal 20 KUHP sekaligus menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini,” kata Afif.

TAUD juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan rekomendasi kepada presiden terkait penanganan serangan terhadap pembela hak asasi manusia. “Ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan akuntabel dan cepat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga diminta memastikan keamanan korban, keluarga, saksi, serta para pendamping selama proses hukum berlangsung hingga kasus tersebut benar benar diungkap. “Serta tidak ada lagi risiko ancaman,” kata Afif.

BACA JUGA:Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Listrik di Bali Dipastikan Stabil

Tim advokasi menduga serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan tersebut disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam 12 Maret 2026.

Perwakilan TAUD Fadhil Alfathan menilai pelaku kemungkinan memiliki niat untuk menghabisi korban.

“Serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil pada Senin 16 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share