Biar Tetap Produktif Saat Puasa, Pemerintah Tetapkan Jadwal Khusus Jam Kerja ASN Ramadan 2026, Catat Tanggalnya!
Pemerintah Tetapkan Jadwal Khusus Jam Kerja ASN Ramadan 2026, -Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan baru yang mengubah jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar para ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa secara nyaman dan fokus, tetapi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi setempat serta merujuk pada ketentuan aturan kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Pemerintah Janji Akui Hak Tanah hingga Lembaga Independen
Salah satu wilayah yang melakukan penyesuaian adalah DKI Jakarta, di mana Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran nomor 1/SE/2026 yang secara resmi menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, jam kerja bagi ASN DKI Jakarta pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB dengan durasi kerja lebih singkat dibanding jam kerja normal.
Sementara itu pada hari Jumat, waktu kerjanya diperpanjang sedikit hingga pukul 15.30 WIB, namun tetap lebih singkat dibanding hari biasa yang berlaku di luar Ramadan.
Meski mengalami perubahan, pelayanan publik seperti di rumah sakit, puskesmas, dan instansi lain tetap menjadi prioritas agar kegiatan masyarakat tidak terganggu.
BACA JUGA:Infinix Xpad 30E Gebrak Pasar dengan Baterai Jumbo dan Harga Miring, Cuma 2 Jutaan!
Penyesuaian jam kerja ASN ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden yang mengatur total jam kerja selama bulan puasa menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Artinya, dibandingkan jadwal normal sebanyak 37 jam 30 menit, ASN mengalami pengurangan waktu kerja efektif selama Ramadan sekitar lima jam setiap minggunya.
Perubahan ini sengaja dilakukan agar waktu istirahat dan waktu menjalankan ibadah menjadi lebih seimbang tanpa mengurangi produktivitas kerja di lingkup pemerintahan.
Meski demikian, ASN yang bekerja di unit layanan khusus masih diatur untuk menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
BACA JUGA:RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Pemerintah Janji Akui Hak Tanah hingga Lembaga Independen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News