Sahroni Kembali Pimpin Komisi III usai Disidang Etik Menabrak Aturan MD3

Sahroni Kembali Pimpin Komisi III usai Disidang Etik Menabrak Aturan MD3

Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dinilai berpotensi melanggar UU MD3 karena masa sanksi etik disebut belum tuntas.-Foto: IG @ahmadsahroni88-

“Jika tidak diatasi, kasus seperti ini akan terus menggerus legitimasi parlemen,” tuturnya.

DPR dan NasDem Punya Versi Berbeda

Sahroni resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem dalam rapat pleno komisi di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Ia menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.

Sebelumnya Sahroni dimutasi dari posisi tersebut pada 29 Agustus 2025 dan dipindahkan menjadi anggota Komisi I setelah pertanyaannya memicu gelombang protes publik.

BACA JUGA:Transjakarta Modifikasi Rute 4D, 6M, 9H, dan 11B, Berlaku Mulai 21 Februari 2026

Pimpinan DPR memiliki pandangan berbeda dengan IPC. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Sahroni telah kembali aktif sebagai anggota dewan setelah menjalani masa sanksi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan partainya mengikuti mekanisme yang ditetapkan Majelis Kehormatan DPR.

“Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” ujar Saan di DPR pada Kamis.

Perbedaan tafsir antara kepatuhan administratif dan kepatuhan etik inilah yang kini kembali menempatkan DPR dalam sorotan. Di tengah tuntutan publik agar lembaga legislatif menjadi teladan dalam penegakan aturan, keputusan internal seperti ini justru memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan politik dan konsistensi pada norma yang dibuat sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait