Obat Aborsi Ilegal Diduga Dikonsumsi Mahasiswi sebelum Tewas di Apartemen Cikarang

Obat Aborsi Ilegal Diduga Dikonsumsi Mahasiswi sebelum Tewas di Apartemen Cikarang

Ilustrasi.--Pinterest

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kematian seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di sebuah unit Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bermula dari laporan warga yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar pada Rabu 11 Februari 2026.

Temuan itu kemudian memicu penyelidikan aparat kepolisian yang berujung pada dugaan konsumsi obat penggugur kandungan ilegal.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama jajaran Polres Metro Bekasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi peristiwa sekaligus mengumpulkan bukti awal.

Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Cikarang Timur. Jenazah PAF kemudian dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani autopsi. Pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan penyelidikan awal menunjukkan korban datang ke apartemen bersama sejumlah rekannya sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

BACA JUGA:Viral Video Perempuan WNI Rayakan Anak Jadi Warga Negara Inggris, Status Eks LPDP Dipersoalkan

"Dan berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal," kata Sumarni saat dikonfirmasi pada Selasa 17 Februari 2026.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban disebut memburuk dalam waktu singkat. PAF sempat kehilangan kesadaran sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya praktik penjualan obat ilegal yang dilakukan secara berantai. Polisi selanjutnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

"Petugas sudah amankan (menangkap ) dan tetapkan lima tersangka atas kasus kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara," kata Sumarni.

Menurut polisi, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban. Aparat juga masih memburu seorang terduga lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang.

BACA JUGA:Pengumuman! Mulai 13 Maret 2026, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Tol dan Arteri

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share