Jangan Salah Jadwal! Ini Tanggal Lengkap WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Jangan Salah Jadwal! Ini Tanggal Lengkap WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta yang Sudah Ditetapkan Pemerintah!-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan WFA.
Kebijakan WFA ini ditujukan untuk ASN dan pekerja swasta agar dapat mengatur mobilitas tanpa harus datang ke kantor pada beberapa hari sebelum dan setelah libur Lebaran 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel ini bukanlah cuti atau libur tahunan, melainkan sebuah pengaturan kerja yang memberikan kelonggaran tempat bekerja sekaligus menjaga produktivitas tetap berjalan.
BACA JUGA:Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Penganiayaan, Ini Alasan Polisi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan bahwa WFA diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik menjelang Lebaran 2026.
Menurut Airlangga, angka mobilitas masyarakat yang sangat tinggi pada periode Lebaran sebelumnya menunjukkan perlunya kebijakan khusus guna membantu masyarakat merencanakan waktu mudik dengan lebih nyaman.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara serta pekerja swasta tanpa memotong jatah cuti tahunan mereka.
Namun demikian, pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan mereka selama periode WFA berlangsung.
Penerapan WFA dirancang oleh pemerintah agar masyarakat dapat mengatur kegiatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran tanpa harus mengambil cuti tambahan dari pekerjaan utama mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya pada triwulan pertama tahun 2026.
Dengan memberi fleksibilitas tempat dan waktu kerja selama beberapa hari, pemerintah berharap pekerja akan lebih mudah menyesuaikan waktu keberangkatan maupun kepulangan tanpa menimbulkan gangguan operasional.
Airlangga menegaskan pula bahwa teknis pelaksanaan WFA akan diatur melalui surat edaran resmi dari kementerian terkait sehingga aturan tetap konsisten dijalankan.
BACA JUGA:Jejak Sakti Wahyu Trenggono di Balik Ribut Anggaran Kapal dengan Purbaya
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan WFA menjelang dan setelah Lebaran 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News