AI Disebut Rampok Konten Media, AMSI Desak Aturan Tegas
AMSI menilai perusahaan AI mengambil konten jurnalistik tanpa kompensasi, memicu penurunan trafik media hingga 50 persen.-Foto: Dok. AMSI-
Perusahaan AI yang ingin menggunakan konten jurnalistik, menurut Wahyu, wajib meminta izin terlebih dahulu dan membuat kesepakatan resmi.
“Harus ada perjanjian. Kalau belum jangan diberi izin,” ujarnya.
BACA JUGA:Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kerja Sama Media dengan Perusahaan AI
Di saat yang sama, para publisher juga perlu membangun infrastruktur digital yang lebih kuat agar mampu bernegosiasi secara adil dengan perusahaan-perusahaan AI raksasa.
Pemerintah Siapkan Aturan Main AI
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban memberi penanda atau label pada setiap karya yang dibuat dengan bantuan AI.
“Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI,” kata Meutya di lokasi yang sama.
Ia menjelaskan rancangan perpres mengenai AI sebenarnya sudah rampung sejak Oktober 2025 dan telah diserahkan ke Kementerian Hukum untuk proses lebih lanjut.
“Diharapkan segera ditandatangani,” ujar Meutya.
BACA JUGA:Gerindra Nilai Kepuasan 79,9 Persen Atas Kinerja Prabowo Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah
Setelah perpres tersebut resmi terbit, setiap kementerian dan lembaga akan memiliki dasar hukum untuk menyusun aturan turunan yang lebih teknis mengenai penggunaan AI di berbagai sektor.
Meutya juga menekankan pentingnya penguatan karya non-AI, terutama dalam dunia jurnalistik. Ia mengingatkan agar ruang redaksi tidak sepenuhnya menggantungkan diri pada teknologi kecerdasan buatan.
Menurut dia, perlu ada keberpihakan yang jelas dalam menentukan sejauh mana AI boleh digunakan dalam proses produksi berita.
Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang mengangkat tema Pers, AI dan Transformasi Digital, Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News