Jangan Ditunda Lagi, KIA Punya Banyak Manfaat untuk Masa Depan Anak, Ini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet!

Jangan Ditunda Lagi, KIA Punya Banyak Manfaat untuk Masa Depan Anak, Ini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet!

Jangan Ditunda Lagi, KIA Punya Banyak Manfaat untuk Masa Depan Anak, Ini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet!-@infojkt-Instagram

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, KIA akan segera dicetak dan diserahkan kepada orang tua atau wali sesuai jadwal. 

KIA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan usia anak, yaitu sampai anak berusia 5 tahun untuk balita atau sampai anak mencapai usia 17 tahun kurang satu hari sebelum pindah status ke KTP. 

Pembuatan kartu ini tidak dikenai biaya atau gratis, sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengurusan KIA di Dukcapil. 

Dengan memiliki KIA sejak dini, anak-anak Indonesia dapat terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan dan memperoleh berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share