Udah Tau Belum? Cek Disini Syarat dan Info Lengkapnya untuk Dapetin Layanan Kesehatan Gratis Lewat PBI JK 2026

Udah Tau Belum? Cek Disini Syarat dan Info Lengkapnya untuk Dapetin Layanan Kesehatan Gratis Lewat PBI JK 2026

Uang rupiah 1200-ISTIMEWA (AI)-

BACA JUGA:Akhirnya Rilis di Indo! Poco F8 Series Pamer Desain Baru dan Teknologi Suara yang Belum Pernah Ada, Intip Harganya Disini!

Syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon penerima adalah status kewarganegaraan yang jelas dan terdata resmi. 

Kamu wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah secara hukum. 

Selain itu, kamu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dan padan di sistem Dukcapil pusat. 

Data kependudukan yang valid menjadi kunci utama agar proses verifikasi bantuan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

BACA JUGA:Bocoran Pixel 10a: Desain Kamera Berubah Total, Spek Gahar, Rilis Dalam Waktu Dekat?

Bagi kamu yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, proses pengecekannya kini semakin mudah dan praktis. 

Kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri hanya dengan bermodalkan perangkat HP dan kuota internet. 

Pastikan kamu mengikuti setiap langkah dengan teliti agar hasil pencarian data akurat. 

Langkah-langkah Mudah untuk Mengecek Status Kepesertaan PBI JK 2026:

BACA JUGA:Huawei x Honma Watch GT 6 Pro: Jam Tangan Spesial Untuk Golf, Definisi Kemewahan Baru di Lapangan!

- Akses laman resmi pengecekan bantuan sosial milik Kementerian Sosial melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id di peramban internet kamu.

- Lengkapi kolom wilayah dengan memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP.

- Ketikkan nama lengkap kamu dengan ejaan yang benar sesuai dengan yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait