Purbaya Tegaskan Pemilihan Komisioner Baru OJK Wajib Lewat Pansel

Purbaya Tegaskan Pemilihan Komisioner Baru OJK Wajib Lewat Pansel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemilihan komisioner baru OJK harus melalui pansel demi menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.-Foto: IG @menkeuri-

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah memastikan proses pemilihan komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan akan dilakukan sesuai aturan main yang berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan mekanisme seleksi tetap harus melalui panitia seleksi atau pansel, meski kondisi pasar modal tengah dilanda gejolak.

Menurut Purbaya, langkah itu wajib ditempuh karena sudah diatur dalam undang-undang. Ia menilai proses yang transparan dan sesuai hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap OJK.

“Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi di sana,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.

Tiga posisi komisioner OJK memang sedang kosong setelah sejumlah pejabat puncak lembaga tersebut mengundurkan diri secara serentak. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian jabatan agar tidak mengganggu stabilitas industri keuangan.

BACA JUGA:Cak Imin Dukung Prabowo Dua Periode, Sinyal Lirik Kursi Cawapres 2029

Pansel Disebut Jalan Satu-satunya

Purbaya menegaskan tidak ada jalan pintas dalam proses pemilihan komisioner baru. Bila pemerintah mengabaikan mekanisme pansel, ia khawatir langkah tersebut justru menabrak aturan dan berujung masalah hukum.

“Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil OJK-nya nanti,” ucap dia.

Karena itu, pemerintah memilih tetap berjalan di koridor hukum meski prosesnya memerlukan waktu. Purbaya memperkirakan tahapan pembentukan pansel saja membutuhkan lebih dari dua pekan, sebelum masuk ke proses seleksi kandidat.

Ia mengakui situasi saat ini memang mendesak, tetapi kualitas dan legitimasi pemilihan komisioner baru tidak boleh dikorbankan.

BACA JUGA:PAN Tegas Pasang Badan Dukung Prabowo 2 Periode

Gelombang Pengunduran Diri Petinggi OJK

Kekosongan kursi komisioner terjadi setelah sejumlah pimpinan OJK secara mengejutkan mengundurkan diri pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Mundurnya para pejabat itu menyusul ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan dan penerapan penghentian perdagangan sementara atau trading halt pada akhir Januari lalu.

Pejabat yang menyatakan mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait