OJK 'Ngegas' Dukung Bareskrim! Usut Tuntas Manipulasi Saham PIPA, BEI Langsung Perketat Aturan IPO

OJK 'Ngegas' Dukung Bareskrim! Usut Tuntas Manipulasi Saham PIPA, BEI Langsung Perketat Aturan IPO

OJK Buka Suara soal Kasus IPO Emiten PIPA--Google

POSTINGNEWS.ID ---  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal pada emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Kasus yang menyeret emiten berkode saham PIPA ini kini tengah berada di bawah radar penyidikan aparat penegak hukum (APH) atas dugaan manipulasi saham yang merugikan investor.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. OJK berjanji akan bersikap kooperatif dalam menyediakan data maupun informasi yang dibutuhkan untuk membongkar praktik lancung di bursa karbon dan pasar modal tersebut.

"Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," ujar Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

BACA JUGA:Purbaya Tegaskan Pemilihan Komisioner Baru OJK Wajib Lewat Pansel

Efek Jera: BEI Perketat 'Filter' IPO

Kasus PIPA ini rupanya menjadi tamparan keras bagi ekosistem pasar modal Indonesia. Tak ingin kecolongan lagi dengan emiten bermasalah, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mengambil langkah preventif dengan memperketat persyaratan Initial Public Offering (IPO).

Ibarat servis besar untuk memastikan mesin tetap prima, BEI ingin meningkatkan kualitas emiten yang melantai di bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa aturan baru ini sudah masuk dalam draf perubahan peraturan bursa yang tengah disosialisasikan.

Berikut poin penting terkait langkah tegas otoritas:

Koordinasi Lintas Lembaga: OJK terus memperkuat sinergi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal kasus PIPA hingga tuntas.

BACA JUGA:Kasus Ilegal Akses Belum Kelar, Nasabah Mirae Asset Mengadu ke OJK dan Bareskrim

Seleksi Emiten Lebih Ketat: Calon emiten yang ingin listing bakal menghadapi kriteria yang lebih berat guna melindungi dana masyarakat.

Pengembangan Pengawasan: Kasus PIPA disebut merupakan hasil pengembangan pengawasan internal yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, pihak OJK mengaku belum memiliki agenda khusus untuk bertemu tatap muka dengan Bareskrim, namun komunikasi data terus berjalan secara sistematis. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia di tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait