Kapolri Blak-blakan di DPR, Ngaku Pernah Terima Chat Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

Kapolri Blak-blakan di DPR, Ngaku Pernah Terima Chat Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

Kapolri Listyo Sigit.-@listyosigitprabowo-Instagram

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman.

Selain menegaskan soal struktur, Komisi III juga mendorong pembenahan internal Polri. Reformasi dinilai perlu diarahkan pada perubahan kultur organisasi.

Perbaikan tersebut diharapkan dimulai dari sistem pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai hak asasi manusia serta prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait