Status Ganda, Aldi Taher Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg PBB KPU DKI Jakarta
Aldi Taher-@alditaher.official-Instagram
Hal ini mengundang perhatian karena peraturan melarang adanya status ganda bagi calon bacaleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

