Aksi Sadis Begal di Bandung, Tak Terima Hanya Diberi Rp10 Ribu oleh Korban

Aksi Sadis Begal di Bandung, Tak Terima Hanya Diberi Rp10 Ribu oleh Korban

Ilustrasi begal.--Foto: Istimewa.

Polisi juga menemukan bahwa kedua pelaku pernah mencuri sepeda motor di kawasan Kiara Artha Park. Hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait